“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Saat digerebek, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar, namun berhasil digagalkan petugas,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip besar berisi puluhan paket kristal bening diduga sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah sebuah kipas angin.

Salah satu tersangka pun telah mengakui kepemilikan barang tersebut. Selain menyita sabu seberat bruto 12,87 gram, polisi juga mengamankan puluhan plastik klip kosong, satu unit kipas angin, dan dua unit telepon genggam.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tutup Iptu Yos.