Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Nyambi Ngedar: 50,32 Gram Sabu Disita
Di lokasi tersebut, tim juga melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.32 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,” ungkap Ronald.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.
“Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus di Mapolda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.*

