Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya meliputi enam bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki, egrek, kardus, palu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Brama menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali, pakaian dari perkara perlindungan anak dan tindak pidana asusila dibakar, sedangkan handphone dan timbangan dihancurkan hingga tidak dapat difungsikan lagi.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan.

“Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” tutup Brama.