Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu berbagai ukuran (jumbo, besar, sedang, dan kecil), 39 butir ekstasi hijau-kuning merek MARVEL, serta 47 butir ekstasi pink merek TNT. Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, belasan bal plastik strip, peralatan bungkus/sekop sedotan, buku catatan transaksi, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku peredaran barang haram tersebut diduga atas perintah seorang warga binaan yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Komunikasi keduanya dilakukan secara intensif diduga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegas Kapolresta.

“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Kita akan terus melakukan pengembangan intensif guna membongkar seluruh rantai peredarannya,” tegas Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang terkait pengakuan tersangka narkotika.