“Modus pelaku yakni menyembunyikan barang bukti di celah-celah muatan legal. Kami masih menelusuri asal barang, pemesan, hingga jaringan penerima di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tegas Ardhie.

Selain mengamankan 150 kg pasir timah, polisi turut menyita satu unit truk Colt Diesel BN 8007 WB beserta muatan kayu sengon, STNK, dan dokumen surat jalan.

Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Ardhie menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran hasil tambang ilegal dan meminta para penyedia jasa ekspedisi untuk lebih selektif dalam menerima muatan barang.

“Kami mengimbau para pelaku usaha transportasi dan ekspedisi agar tidak tergiur menerima barang muatan yang tidak dilengkapi dokumen legalitas sah,” pungkasnya.