Thanthowi menambahkan, panitia telah menyediakan area (space) khusus di sekitar panggung utama agar para pedagang dapat berjualan dengan rapi. Pelaku usaha yang diperbolehkan menggelar lapak adalah mereka yang telah terdaftar resmi di DKUP Bangka Barat dan wajib berkoordinasi dengan dinas terkait selama acara berlangsung.

Langkah strategis ini disambut positif oleh Kepala DKUP Bangka Barat, Miwani, SE. Pihaknya menyatakan siap melakukan pengawalan dan pendataan agar mobilisasi pedagang berjalan lancar.

“Kami siap mendukung kegiatan ini. Kami akan mengoordinasikan UMKM yang ada di Bangka Barat dan sudah teregistrasi di DKUP. Insyaallah semua berjalan lancar,” kata Miwani.

Guna menjaga kelancaran acara, pihak Bakesbangpol kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha yang terlibat untuk mematuhi seluruh arahan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara HUT ke-81 RI di Kabupaten Bangka Barat.