Dua Bulan Buron lantaran Bocor Informasi, 2 TO Narkoba Toboali Akhirnya Diciduk BNNP Babel
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan ketat di Kantor BNNP Babel guna pengembangan jaringan lebih lanjut.
Saat ditanya oleh awak media di mengenai asal-usul barang haram yang mereka kuasai, Ombun Simatupang blak-blakan menyebut kawasan Sukadamai barang yang didapat.
”Biasa, Sukadamai,” kata dia.
Atas perbuatan peredaran gelap narkoba tersebut, kedua pelaku kini terancam hukuman berat.
Pihak BNNP Babel menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat BNNP Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas jaringan serta tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

