Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bangka Barat, Azmal, memaparkan ada enam perusahaan perkebunan yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keenam perusahaan tersebut adalah PT GSBL, BPL, TWI, Sawindo, THEP, dan SML.

Azmal menegaskan, perusahaan yang Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya terbit sebelum tahun 2007 tetap memiliki kewajiban mutlak untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Bagaimanapun IUP yang sebelum 2007 itu wajib untuk melakukan FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar),” tegas Azmal.

Berdasarkan data DKPP, dari enam perusahaan yang beroperasi, baru satu perusahaan yang dinilai telah memenuhi luasan ideal. Sementara itu, empat perusahaan baru merealisasikan sebagian, dan satu perusahaan lainnya belum memberikan plasma sama sekali.

Azmal menambahkan, tolok ukur pemenuhan kewajiban ini mengacu pada regulasi yang mewajibkan luasan kebun plasma masyarakat minimal mencapai 20 persen dari total luas IUP yang dipegang perusahaan.

“Pemenuhan tadi itu luasan 20 persen dari IUP-nya. Jadi berapa luas IUP-nya, sekian harus ada 20 persennya (untuk plasma),” pungkas Azmal.