“Harapannya, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara PPID dan PPID Pelaksana, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan informatif,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Hidayat melalui Asisten III Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengatakan, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

Informasi yang menjadi hak masyarakat, kata dia, harus tersedia dan dapat diakses melalui mekanisme pelayanan yang benar.

“PPID dan PPID Pelaksana memiliki peran strategis dalam memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, terklasifikasi dan dapat diakses masyarakat melalui mekanisme yang benar,” kata Elius.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata menjadi tugas petugas PPID. Seluruh perangkat daerah, menurut dia, memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

“Atas nama Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini. Keterbukaan informasi publik selain sebagai kewajiban administratif, juga bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Elius juga mengingatkan, agar pelayanan informasi publik tidak dilakukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran masing-masing petugas. Setiap permohonan informasi harus diproses berdasarkan dan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Saya menekankan agar setiap pelayanan informasi dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur, bukan berdasarkan kebiasaan atau penafsiran masing-masing petugas,” katanya.

Menurut Elius, koordinasi antarperangkat daerah juga perlu diperkuat untuk mencegah keterlambatan pelayanan, kesalahan prosedur, hingga sengketa informasi yang sebenarnya dapat dihindari.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan terhadap PPID Pelaksana, termasuk melalui peningkatan kompetensi petugas dan penguatan sistem dokumentasi informasi.

“Pastikan pelayanan informasi publik berjalan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.*. buatkan judul menarik