Polisi Ringkus Pengedar Sabu Desa Terak, Barang Bukti 200,55 Gram Disita
Selain barang bukti sabu seberat 200,55 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone merk Oppo dan sejumlah plastik dan klip bening yang diduga kuat dipergunakan untuk membungkus serta mengemas paket narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan hukum lebih lanjut,” tegas Agus.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa jajaran Polda Babel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 secara bebas pulsa jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin memberikan informasi. Layanan 110 hadir 24 jam untuk memberikan respon cepat demi kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkasnya.

