Titik Kumpul Narasi dan Pemahaman: Urgensi Penyelarasan Bersama terhadap Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Titik Kumpul Narasi dan Pemahaman” dimaksudkan berfungsi sebagai instrumen deliberatif untuk mencapai kesepakatan normatif yaitu rekognisi identitas kewilayahan menyepakati bahwa identitas Babel adalah sebagai provinsi kepulauan. Implikasinya adalah prioritas pembangunan pada pemanfaatan sumber daya alam secara adil selaras dengan pembangunan konektivitas laut, pelabuhan, dan ekonomi biru.
Khusus pada aspek tata kelola pertambangan, sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan hanya dapat terwujud apabila dipenuhi empat prasyarat. Pertama, adanya batasan yang jelas dalam pemanfaatan sumber daya. Kedua, terbukanya ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat lokal dalam proses pengelolaan. Ketiga, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi yang benar dan transparan. Keempat, penerapan skema bagi hasil yang adil serta penguatan hilirisasi sebagai upaya keluar dari ketergantungan pada komoditas mentah.
Adapun pada aspek transformasi ekonomi kepulauan. Diperlukan peta jalan jangka panjang untuk diversifikasi ekonomi kepulauan yang terintegrasi lintas sektor. Sektor tambang, perkebunan, dan kemaritiman harus diposisikan untuk saling menopang dalam memperkuat struktur pembangunan kepulauan di Babel bukan sebaliknya.
Tanpa kesepakatan ini, maka setiap program pembangunan akan kehilangan legitimasi dan arah. Agar efektif, titik kumpul narasi pemahaman daerah dan nasional ini harus memenuhi prinsip inklusivitas dan substantif. Partisipan harus mencakup pemangku kebijakan di tingkat lokal dan nasional, akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat sipil. Peran aktor nasional krusial karena sebagian besar perizinan dan fiskal ditentukan di pusat.
Harapannya hasil dari forum “Titik Kumpul Narasi Pemahaman Daerah dan Nasional” tidak boleh berhenti pada tataran rekomendasi. Ia harus diikrarkan menjadi “Pakta Pembangunan Babel” yang memiliki daya ikat secara hukum, politik, dan moral bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pakta ini selanjutnya wajib dijadikan acuan utama dalam penyusunan RPJMD, perumusan kebijakan sektoral, hingga penetapan prioritas alokasi anggaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, seluruh arah kebijakan daerah akan selaras demi mewujudkan kepentingan publik dan kemakmuran masyarakat Bangka Belitung.
Selain itu, pakta ini juga berfungsi sebagai pedoman (guideline) bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai fungsi dan kewenangannya dalam mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung, seperti lembaga legislatif, yang didalamnya mencakup politisi dan partai politik, lembaga yudikatif yang dijalankan oleh badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang meliputi Pengadilan Negeri di kabupaten atau kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi, pilar penegak hukum yang mencakup Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Serta bagi unsur pertahanan dan keamanan, yang mencakup TNI dan Badan, atau Lembaga Negara terkait.
Pakta ini harus memosisikan dengan benar bahwa Bangka Belitung sebagai bagian integral dari wilayah kepulauan maritim Indonesia yang berada pada persimpangan jalur lalu lintas global. Lebih dari sekadar pemetaan, pakta ini juga menegaskan pentingnya menjaga Bangka Belitung sebagai wilayah dengan potensi strategis dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, pakta ini pada akhirnya bertujuan untuk memuliakan Bangka Belitung sesuai dengan martabat dan potensinya.

