Lot pertama berupa satu unit mobil merek Suzuki Type GC4J5V APV SDT MT berwarna biru metalik beserta STNK.

“Barang tersebut memiliki nilai limit awal sebesar Rp18.167.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp35.067.000. Dengan demikian, terdapat peningkatan nilai hasil lelang sebesar Rp16.900.000 atau sekitar 93,03 persen dari harga limit awal,” ujarnya.

Sementara itu, Lot kedua berupa 31 karung hasil tambang mineral ikutan jenis pasir timah dalam keadaan basah dan kotor bercampur pasir, dengan berat keseluruhan mencapai 1.389 kilogram.

“Barang tersebut memiliki nilai limit awal sebesar Rp99.521.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp149.521.000. Dengan demikian, terdapat peningkatan nilai sebesar Rp50.000.000 atau sekitar 50,24 persen dari harga limit awal,” katanya.

Secara keseluruhan, pelaksanaan lelang terhadap dua lot barang rampasan negara tersebut menghasilkan nilai penjualan sebesar Rp184.588.000 dari total nilai limit awal sebesar Rp117.688.000.

“Dengan demikian, terdapat peningkatan nilai sebesar Rp66.900.000 dari nilai limit awal,” pungkasnya.