Selain itu, JPU juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,217 miliar kepada Justiar Noer.

Sementara itu, anak kandung Justiar Noer, terdakwa Aditya Pradana dituntut penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

Tuntutan pidana penjara juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Terdakwa Doddy Kusuma dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp150 juta.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Rizal dan Sonny Apriansyah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta tanpa beban uang pengganti.

Praktik korupsi penerbitan SP3AT fiktif di wilayah Kecamatan Lepar Pongok ini terungkap setelah ditemukan ratusan dokumen penguasaan lahan tidak terdaftar dalam buku register resmi desa maupun kecamatan.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun tim penasihat hukum.