Niat Lindungi sang Kakak, Wanita di Toboali Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan
Cekcot mulut terjadi di lokasi kejadian. Situasi kian memanas ketika pelaku hendak memukul NU. Korban yang berupaya memegang bahu pelaku untuk melerai justru menjadi sasaran amukan.
Pelaku kian emosi dan melontarkan kata-kata kasar. Meski korban sudah memperingatkan pelaku untuk tidak membawa nama almarhumah ibunya, pelaku justru makin kalap melayangkan pukulan berulang kali ke bagian kepala dan leher korban, lalu membantingnya ke tanah hingga korban mengalami luka-luka di bagian lengan kiri serta lutut kiri. Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah warga sekitar datang melerai.
Tak terima atas perbuatan SA, DW langsung melapor ke Polres Basel. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Setelah sempat dilakukan pencarian, pelarian pelaku SA akhirnya terhenti usai berhasil diamankan oleh Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Imam Satriawan.
Ia menegaskan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda.

