Disisir hingga 4,5 Km, Penyergapan 7 Ton Timah Ilegal di Membalong Diwarnai Pengejaran

BELITUNG, TIMELINES.ID — Polres Belitung Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah ilegal keluar Pulau Belitung pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Kronologi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat mengenai indikasi aktivitas pengiriman pasir timah tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran dan menggelar aksi penyisiran intensif di sepanjang garis pantai pada malam hari. Dalam penyergapan tahap awal di titik lokasi Pantai Teluk Gembira, petugas memergoki pergerakan mencurigakan dan berhasil menyita 51 karung pasir timah yang tergeletak di area pantai. Di lokasi yang sama, tim juga menggeledah armada pengangkut dan menemukan 28 karung pasir timah di dalam satu unit mobil pikap, serta 97 karung pasir timah yang tersusun rapi di dalam satu unit truk.

Tak berhenti di titik pertama, tim gabungan terus menyisir dan melakukan pengejaran hingga ke radius 4,5 kilometer dari lokasi penyergapan awal. Hasilnya, petugas kembali mendapati keberadaan satu unit truk tambahan yang juga sarat dengan muatan pasir timah ilegal. Dari rangkaian penyisiran maraton tersebut, petugas menyita total 176 karung pasir timah dengan estimasi berat mencapai 7.000 kilogram atau 7 ton, sekaligus mencokok sejumlah orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam proses pengangkutan barang haram tersebut.