Polisi Tindak Aksi Balapan Liar dan Knalpot Brong yang Meresahkan di Belitung
Dalam kegiatan tersebut, personel mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong. Kendaraan kemudian diamankan di Mako Polres Belitung untuk dilakukan proses penindakan sesuai ketentuan.
Dari hasil kegiatan, petugas menerbitkan 14 berkas tilang dan memberikan 3 teguran tertulis kepada pengendara.
Kasat Lantas polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K saat dikonfirmasi menyampaikan, “Ini merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kabupaten belitung,” ujar Kasatlantas.
Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun kebut-kebutan karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

