Selanjutnya, hasil pengamanan tersebut dilaporkan kepada Polres Belitung untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sementara, barang bukti berupa bijih timah tersebut diamankan di Polres Belitung dan selanjutnya akan ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Belitung sesuai dengan mekanisme pengamanan dan penanganan barang bukti yang berlaku.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis bijih timah yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Pengamanan ini diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran dan tata niaga bijih timah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut merupakan estimasi dan akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil pemeriksaan serta penetapan dari pihak yang berwenang.

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola serta tata niaga bijih timah. Dalam pelaksanaannya, Satlap Tri Cakti senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Satlap Tri Cakti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar senantiasa melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan, penyimpanan, dan tata niaga bijih timah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap tata kelola yang berlaku merupakan bagian penting dalam menjaga sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satlap Tri Cakti bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran komoditas bijih timah guna memastikan pengelolaannya berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.