“Dari hasil pemeriksaan terhadap alat bukti berupa dua unit telepon seluler yang ditemukan di dalam lapas, terungkap adanya rekam jejak komunikasi yang berkaitan langsung dengan transaksi peredaran narkotika di luar lapas. Berdasarkan bukti-bukti ini, penyidik menetapkan CG alias Sincan sebagai tersangka dan langsung mengamankannya begitu bebas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini tersangka CG beserta barang bukti berupa dua unit ponsel telah berada di Mapolda Babel guna penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Kombes Pol Agus Sugiyarso mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen tegas untuk menindak siapa saja yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali. Narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus bersatu mewujudkan Bangka Belitung yang bersih serta bebas dari narkotika,” pungkasnya.