“Sehingga kita ke depan bisa antisipasi terjadinya sesuatu hal di luar dugaan. Misalnya, berapa banyak orang yang hipertensi perlu penanganan. Dengan dirawat di tempat sendiri, ini kan akan kita ketahui seperti apa langkah-langkah ke depan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan intensif sangat diperlukan untuk menekan angka kematian pada kelompok rentan.

“Ini salah satu contoh penyakit, tetapi masih banyak yang lain termasuk bagaimana caranya kita menjaga kematian ibu, bayi, balita, neonatus. Kalau dia ke luar kita tidak bisa pantau, kalau terjadi sesuatu kita juga tidak bisa pantau,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Dinkes Babar mewajibkan setiap Puskesmas memastikan kelengkapan administrasi rujukan, mulai dari surat rujukan hingga identitas peserta. Namun, sistem rujukan berjenjang tetap berlaku fleksibel.

Jika pasien berada dalam kondisi tertentu yang tidak dapat ditangani oleh RSUD Sejiran Setason karena keterbatasan fasilitas atau ketiadaan jenis pelayanan medis yang dibutuhkan, pasien tetap dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) lainnya sesuai indikasi medis dan peraturan perundang-undangan.

Selain untuk melindungi dan mengawasi masyarakat, kebijakan ini dirancang guna memajukan rumah sakit milik pemerintah daerah. Peningkatan volume pasien di RSUD Sejiran Setason diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah.

“Melalui skema ini, dana Universal Health Coverage (UHC) yang dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditargetkan dapat menyumbangkan pemasukan kembali untuk kas daerah minimal sebesar 90 persen,” ujarnya.