Namun, rencana bejat tersebut tidak berjalan mulus karena korban memberikan perlawanan dan menolak aksi pelaku. Diduga panik dan tersulut emosi atas penolakan tersebut, pelaku nekat melayangkan pisau sepanjang 23 centimeter dan menikam bagian leher korban sebanyak satu kali.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan kronologis dan motif kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Sementara itu, orang tua korban yang mendapat kabar musibah tersebut langsung bergegas dari Kabupaten Bangka Barat menuju RSUD Bangka Selatan untuk memastikan kondisi sang anak, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolres Bangka Selatan guna menuntut proses hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim AIPDA Yobindra Oknanda bergerak cepat melakukan perburuan. Usaha petugas membuah hasil manis ketika pelaku HD berhasil diendus dan diringkus tanpa perlawanan di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, pada sore harinya sekira pukul 13.30 WIB. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan secara responsif dalam waktu kurang dari 12 jam sejak peristiwa dilaporkan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi dan tangan pelaku, seperti sebilah pisau bermaterial gagang plastik hitam sepanjang 23 cm, daster hijau motif bunga, bra biru muda, selimut, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, pelaku HD telah mendekam di Mapolres Bangka Selatan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, sementara dugaan tindak pidana lainnya masih terus didalami oleh penyidik.