Pemkab Beltim bersama Pemprov Babel juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat. Pembahasan dan asistensi saat ini dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pertemuan daring.

Pertambangan Rakyat Legal, Tata Ruang Tetap Dijaga

Idwan menegaskan, percepatan proses IPR bukan berarti seluruh kawasan dapat dialihkan menjadi wilayah pertambangan.

Penataan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi masing-masing kawasan. Area yang memiliki fungsi penting untuk ketahanan pangan, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tetap dipertahankan.

“Prinsipnya kita mengunci kawasan yang memang sifatnya untuk ketahanan pangan. Untuk kawasan pertambangan yang masih efisien dan efektif, itu yang kita akomodasi,” beber Idwan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Beltim berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan rakyat dengan kepentingan pembangunan daerah lainnya.

Kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, perikanan maupun kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tetap mendapatkan perlindungan sesuai peruntukannya.

Sementara lokasi yang memang memungkinkan untuk kegiatan pertambangan rakyat akan diupayakan agar dapat masuk dalam penataan ruang sehingga proses perizinannya memiliki dasar yang jelas.

Ketua Pengkab Pertina Kabupaten Beltim ini mengatakan, apabila proses penataan ruang dan IPR dapat diselesaikan, masyarakat akan memiliki peluang untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui jalur yang legal dan sesuai ketentuan.

“Dengan RTRW yang sudah direvisi, paling tidak lahan-lahan yang pola ruangnya tidak sesuai dapat diakomodasi untuk disesuaikan dengan peruntukannya, termasuk pertambangan,” tambahnya.

Menurutnya, kepastian tata ruang dan perizinan juga penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor pertambangan rakyat.

“Apalagi kita mengacu pada WPR ini untuk IPR. Mudah-mudahan ini tidak menghambat kawan-kawan untuk berinvestasi di pertambangan rakyat,” ujar Idwan.

Bagi Pemkab Beltim, legalitas tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi. Dengan adanya kepastian lokasi dan izin, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan dengan dasar hukum yang jelas sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai peruntukan ruang.

Idwan berharap seluruh proses revisi tata ruang dapat diselesaikan secepatnya sehingga WPR yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Harapan kita prosesnya bisa lebih cepat sehingga masyarakat yang memang ingin melakukan pertambangan rakyat bisa mendapatkan ruang untuk berusaha secara legal,” harapnya.

Sumber: beltim.go.id