Gadai Motor Kakak untuk Sabu dan Judol, Residivis di Pangkalpinang Diciduk Buser Naga
Aksi penggelapan ini bermula pada pertengahan Juli lalu. Afit mendatangi kediaman kakaknya untuk meminjam satu unit Honda Beat biru putih berplat nomor BN 2873 QF dengan alasan moda transportasi bekerja.
Namun, kendaraan tak kunjung kembali. Beberapa jam berselang, motor tersebut justru dilepas kepada pria berinisial Sincan seharga Rp2,5 juta. Korban yang menyadari ulah sang adik langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dengan total kerugian menembus Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa dana Rp2,5 juta dari hasil mengorbankan motor saudaranya telah ludes untuk memenuhi kecanduan sabu serta taruhan judi online.
Saat ini, Afit beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemberkasan hukum lanjutan.

