Gegara Maling Motor Buat Kerja, Pria di Bangka Barat Ini Cetak Sejarah Hukum Baru di Babel
Antara lain ancaman pidana rendah di mana tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kedua rekam jejak bersih yang mana terdakwa belum pernah dihukum atau bukan seorang residivis.
“Kemudian poin berikutnya pemulihan korban. Terdakwa bersedia mengembalikan kerugian korban atau memberikan restitusi. Terakhir kooperatif, ialah terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela dan tanpa paksaan selama pemeriksaan,” kata Ahmad Patoni.
Dalam kasus ini, S didakwa mencuri sepeda motor untuk digunakan bekerja sebagai buruh kayu di Pangkalpinang. Didampingi penasihat hukum, S secara sukarela membeberkan fakta mulai dari barang yang diambil, waktu, tempat, hingga modus operandi pencurian.
JPU kemudian menguji pengakuan tersebut dengan alat bukti yang sah sebelum diajukan ke pengadilan. Sebelum bergulir ke meja hijau, Kejari Bangka Barat terlebih dahulu melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Agung.
Setelah mendapat lampu hijau, perkara diajukan ke PN Mentok menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat sesuai Pasal 78 ayat (9) KUHAP. Hasilnya, Hakim Tunggal PN Mentok, Agung Hartanto, S.H., langsung menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa S dalam satu kali sidang.
Putusan tersebut kini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penerapan perdana plea bargain oleh Kejari Bangka Barat ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru penegakan hukum di Bangka Belitung. Sistem ini membuktikan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat diwujudkan tanpa mengabaikan hak terdakwa serta kepentingan korban.

