“Kalau memang tidak ada pembelian, makanya terjadi gejolak di masyarakat kemarin. Karena ketika timah itu tidak dibeli, masyarakat tambangnya juga tidak berpenghasilan, perekonomian pasti terganggu,” ujarnya.

Menurut Wahyu, persoalan pertambangan timah di Belitung Timur perlu dilihat secara lebih komprehensif. Regulasi dan tata kelola tetap diperlukan, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai masyarakat merupakan bagian penting yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan penerapan kebijakan.

“Norma tertinggi itu masyarakat yang diutamakan. Karena adanya hukum itu kan adanya masyarakat dulu. Kalau tidak ada masyarakat, tidak akan ada hukum,” tegasnya.

Karena itu, Wahyu berharap penyelesaian persoalan pertambangan tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai regulasi, tetapi juga mencari solusi atas persoalan penghidupan masyarakat. Ia menilai diperlukan solusi yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan aspek legalitas pertambangan.

Ke depan, Wahyu berharap PT TIMAH bersama pemerintah dapat kembali membangun pola pengelolaan pertambangan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menambang. Menurutnya, perlu ada kajian mengenai wilayah yang masih memungkinkan untuk ditambang masyarakat sekaligus keterbukaan informasi mengenai lokasi dan potensi wilayah pertambangan.

“Bagaimana timah hari ini kembali ke masa dulu, tugas-tugas dan hal-hal yang dilakukan adalah mengajak masyarakat menambang di wilayah-wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.

Wahyu mengingatkan, masyarakat di tingkat bawah pada dasarnya membutuhkan kepastian sederhana, yakni dapat menjual hasil tambangnya melalui mekanisme yang jelas dan legal.

“Kalau masyarakat bawah kemungkinan tidak terlalu faham dengan regulasi, yang penting mereka bisa menjual hasil timah mereka,” Tutupnya. (*)