Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, gunting, double tape, serta beberapa potongan pipet sedotan berbagai warna yang diduga kuat digunakan untuk paket sabu.

Petugas turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, satu unit ponsel merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT milik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, EP telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, EP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum, serta pemeriksaan intensif.

“Penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus ini guna mengungkap asal-usul pasokan sabu tersebut dan memetakan kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat,” tambah Helen.

Menutup keterangannya, Helen menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.