“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan terhadap tiga Raperda telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi, semangat diskusi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Raperda yang telah diajukan telah mengalami penyempurnaan dan penajaman dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” ujar Algafry.

Meski menyetujui ketiga Raperda tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan, koreksi, saran, dan masukan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi daerah.

Dalam kesempatan itu, Algafry turut menyampaikan perkembangan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi pada Juli 2026.

“Rancangan yang telah disempurnakan selanjutnya disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh nomor register,” jelasnya.

Algafry menegaskan, berbagai saran dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyiapkan regulasi daerah yang lebih baik dan berkualitas.

Ia pun mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.