Tak berhenti di situ, pelaku yang sempat kembali ke kamar kembali keluar dan memukul kepala sebelah kanan korban hingga terbentur kulkas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami benjolan di kepala serta rasa sakit pada bagian rusuk.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada Rabu (19/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas gabungan langsung bergerak mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibu kandungnya,” jelasnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek milik korban. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.