“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian aset komoditas berharga daerah dari tangan-tangan jahat yang mencoba memanfaatkan jalur penyeberangan laut secara ilegal,” tegas AKBP Helen Simanjuntak saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

AKBP Helen menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus ditingkatkan, tidak hanya di pelabuhan resmi.

“Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar pulau dan mendalami jaringan di balik upaya pengangkutan mineral ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Pengawasan tidak hanya kami lakukan di pelabuhan resmi seperti Tanjung Kalian, tetapi juga menyasar jalur-jalur alternatif dan kawasan pesisir yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan lanjutan di lapangan, polisi telah mengamankan dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni NO (29) selaku pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) sebagai kernet truk, dan EV alias Turifah (47) warga Kecamatan Kelapa yang bertindak sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang.

Selain mengamankan 4,9 ton pasir logam tanah jarang, petugas turut menyita 1 unit mobil truk nopol K 9378 UP serta 2 unit telepon genggam milik para pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Penyidik Sat Polairud juga telah melakukan pengambilan sampel barang bukti untuk diuji laboratorium secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk guna memastikan kandungan material tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.