Kunjungi Dishub Bangka dan Babel, Mahasiswa FH UBB Bedah Efektivitas Hukum soal Truk ODOL
Kunjungan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka tanggal 21 Agustus 2026 dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 24 Agustus 2026 dilakukan untuk memperoleh informasi serta data yang berkaitan dengan pengawasan, pengendalian, penanganan, dan penerapan kebijakan terhadap kendaraan ODOL Selain itu, tim juga menggali informasi mengenai mekanisme pengawasan kendaraan angkutan barang serta bentuk koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam menangani pelanggaran ODOL.
Melalui pendekatan sosiologi hukum, tim Socio Traffic Law Research tidak hanya melihat bagaimana ketentuan mengenai kendaraan ODOL diterapkan secara normatif, tetapi juga berupaya memahami bagaimana aturan tersebut berjalan dalam praktik. Hal tersebut mencakup berbagai faktor yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan dan penanganan ODOL, termasuk kondisi di lapangan, kepatuhan pelaku usaha angkutan, koordinasi antarinstansi, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan.
“Kunjungan ini menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan riset mengenai kendaraan ODOL yang terjadi di kabupaten bangka. Kami ingin melihat keterkaitan antara aturan yang ada dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi di lapangan,” ujar perwakilan tim Socio Traffic Law Research.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi tim mengenai persoalan kendaraan ODOL, khususnya dari perspektif penyelenggaraan transportasi dan penerapan hukum. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan dalam menganalisis efektivitas penerapan serta penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Bangka Belitung.
Melalui penelitian lapangan ini, tim Socio Traffic Law Research berharap dapat memberikan kontribusi akademik berupa analisis dan gagasan konstruktif terhadap upaya penanganan kendaraan ODOL, sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat berjalan secara lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

