“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari titik terang terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat,” ujar Ivan, Rabu (26/8/2026).

Keterangan dari para saksi ini menjadi poin krusial bagi kejaksaan untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam alur penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran hibah di tubuh organisasi olahraga tersebut.

Sidang perkara korupsi ini dipastikan akan terus berlanjut. JPU menjadwalkan persidangan berikutnya pada 3 September mendatang dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi lanjutan.

“Pada sidang selanjutnya, kami akan kembali menghadirkan lima orang saksi,” tambah Ivan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Fakta-fakta baru dalam perkara ini akan terus diuji melalui konfrontasi keterangan saksi serta pencocokan alat bukti yang dimiliki oleh jaksa di persidangan-persidangan berikutnya.