Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya memotong dan mengambil besi dengan alat pemotong listrik.

Barang Bukti yang Diamankan: 1 bilah besi sepanjang 10 meter, 1 bilah besi sepanjang 1 meter, 1 unit mesin gerinda beserta kabel dan colokan, 1 buah obeng dan 2 buah kunci pas, dan 1 buah tas berwarna hitam

Akibat insiden pencurian tersebut, PT Timah Tbk diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Pelaku mengaku melakukan aksinya terdorong oleh motif ekonomi.

Saat ini tersangka JB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keberadaan satu rekan pelaku yang buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.