Menanggapi keluhan dari pihak Yayasan SPPG Sekar Biru 2, Chyndy, yang merasa dizolimi akibat laporan sepihak Kepala Dapur, Deddi meminta KPPG (Kawasan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan BGN bertindak objektif.

“Sangat aneh jika mitra yayasan tidak diajak berdiskusi atau diberikan teguran terlebih dahulu. Jika tiba-tiba muncul surat penghentian tanpa ada kejadian luar biasa seperti keracunan massal, maka ini patut dipertanyakan data dan faktanya,” ujar Deddi Wijaya.

Deddi juga menyoroti kelengkapan administrasi SPPG Sekar Biru 2 yang sebenarnya sudah sangat ideal. Meliputi sertifikat HACCP (Keamanan Pangan Resmi), sertifikat SLHS (Laik Higiene Sanitasi). Kemudian Fasilitas IPAL Portable (Pengolahan Limbah) dan sertifikasi Halal dan Koki Profesional.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Babel periode 2014-2019 ini meminta Kepala Dapur SPPG Sekar Biru 2 untuk tidak bersembunyi dari tanggung jawab dan segera membuka ruang dialog dengan pihak yayasan. Sebab, Kepala dapur diketahui memutus komunikasi via telepon maupun WhatsApp saat dimintai konfirmasi oleh yayasan.

Deddi mendesak BGN segera memverifikasi ulang dokumen sanggahan yang diajukan yayasan agar status pembekuan 10 hari ini bisa dicabut secepatnya.

“Jangan sampai ego sektoral atau miskomunikasi internal antara Kepala Dapur dan Yayasan justru mengorbankan masyarakat Bangka Barat. Kami di DPRD akan mengawal kasus ini agar dapur bisa segera mengepul kembali demi gizi anak-anak kita,” tutup Deddi.