Pengelola SPPG Sekar Biru 2 Tolak Teken Surat Pernyataan Perbaikan Pasca-Penghentian
Chyndy menyayangkan tindakan suspend sepihak ini dan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan keracunan ataupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.
Akibat sanksi ini, pihak yayasan menduga adanya sentimen personal dari Kepala SPPG terhadap mitra pengelola. Chyndy menyatakan pihaknya terus dicari-cari kesalahan tanpa adanya bukti yang jelas.
“Kami selaku mitra akan membuka apa awal mula permasalahan pribadi antara mitra dan Kepala SPPG dapur ini. Sampai sekarang kami selalu dicarikan kesalahan yang tidak pernah ada bukti,” tegas Chyndy.
Ia menambahkan, pihaknya siap membeberkan kronologi dan akar masalah tersebut secara transparan jika diminta oleh BGN pusat. Pihak yayasan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat serta saksi untuk memperjelas duduk perkara.
“Kami akan buka ke BGN kalau diminta apa awal mula masalah tersebut. Kami ada bukti dan saksi yang siap melaporkan permasalahan ini ke BGN,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjut untuk membuat permasalahan ini terang benderang, Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik kini sedang mempersiapkan laporan resmi untuk menempuh jalur hukum.

