Hanya Kelebihan Bayar Rp65,7 Juta dan Tidak Fiktif, Kejari Setop Usut Kasus SPPD DPRD Pangkalpinang
“Berdasarkan klarifikasi dari pihak jasa penginapan, lokasi tujuan, serta dokumen pendukung lainnya, seluruh kegiatan konsultasi benar-benar dilaksanakan di lokasi tujuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan bahwa seluruh kerugian keuangan negara akibat kelebihan bayar tersebut saat ini telah dipulihkan sepenuhnya dan disetorkan kembali ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang melalui Surat Tanda Setoran (STS) Bank Sumselbabel.
Atas dasar pemulihan penuh kerugian negara, keabsahan kegiatan perjalanan dinas, serta penerapan prinsip hukum ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir), Kejari Pangkalpinang memutuskan belum menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Pertimbangan kami didasarkan secara komprehensif pada keseluruhan fakta, mulai dari pengembalian penuh kerugian negara, hasil audit instansi berwenang, hingga fakta bahwa kegiatan tersebut tidak fiktif. Kami juga menerapkan prinsip ultimum remedium,” tegas Kasi Intel Kejari Pangkalpinang tersebut.
Meski demikian, Kejari Pangkalpinang membuka ruang jika di kemudian hari ditemukan fakta baru (novum).
“Namun demikian, apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru atau fakta lain yang relevan dan mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara ini tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Anjasra.

