Terkait sensitivitas kasus yang melibatkan anak-anak, Polres Bangka Barat menegaskan komitmen penuhnya dalam mengedepankan hak-hak anak. Pihak kepolisian menolak membeberkan informasi detail yang dapat menyingkap identitas korban ke ruang publik.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, termasuk sekolah atau alamat rumah, tidak kami sampaikan kepada publik,” tegas Yos.

Langkah pembatasan informasi ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dari Dewan Pers. Aturan tersebut melarang media maupun aparat hukum mempublikasikan visual, nama, keluarga, dan lokasi tinggal anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat tengah merampungkan pemberkasan perkara. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Proses hukum masih berjalan secara akuntabel. Kami tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemulihan psikologis psikososial terhadap korban,” pungkas Yos.

Sebagai perimbangan berita, Timelines.id berupaya mengonfirmasi tersangka dan kuasa hukumnya.