Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah di Tanjung Kalian, 15 Balok Ditimbun dalam 10 Ton Tapioka
Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial HA (55), warga Pemali, yang berperan sebagai pihak penjual dan pemasar balok timah ilegal kepada EP.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, meliputi 15 balok timah lempengan berbagai ukuran. Mulai dari 4 ukuran besar, 4 ukuran sedang, 6 ukuran tipis, dan 1 bulat kecil.
Satu unit Mobil Truk Cold Diesel Nomor Polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan total berat 10 ton. Tiga unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka dan 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan, terutama di jalur ke luar masuk Pulau Bangka. Kasus ini juga dipastikan akan terus didalami guna menjangkau aktor intelektual lainnya.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu ke luar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas AKBP Helen Simanjuntak.

