Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok ini ditangkap saat Tim URC sedang menggelar patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).

Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mendapat laporan warga hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin tempel perahu merek Yamaha 40 PK berwarna hitam, satu buah mesin bor hitam, serta satu buah mesin gerinda hitam.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.