Berkas Lengkap, Polda Limpahkan Tersangka Tipikor MOT RSUD Babel Rp5,19 M ke Kejati
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah berkas perkara AH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel pada Selasa (18/8/2026). Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan praktik rasuah pada pengadaan MOT ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai total loss sebesar Rp5,19 miliar (Rp5.191.845.454,-).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka AH kepada pihak kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan tersangka AH selaku PPK beserta barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penuh Polda Bangka Belitung dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel. Setelah berkas dinyatakan P21 oleh JPU, kami melaksanakan Tahap II agar perkara ini memiliki kepastian hukum,” ujar Agus Sugiyarso.

