Diancam Ibunya Bakal Dibunuh, Anak di Bangka Selatan 7 Kali Jadi Korban Asusila
Di bawah bayang-bayang ketakutan akan keselamatan nyawa sang ibu, DR terpaksa menuruti paksaan pelaku. Ia dibawa ke sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Airgegas dan kembali jadi korban perbuatan asusila.
Tidak terima masa depan putrinya dihancurkan, ayah korban, MUS (43), segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan. Tim URC Macan Selatan bergerak cepat berujung pada penangkapan LA. Dalam pemeriksaan awal, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatan kejinya.
Saat ini, LA telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Merespons kasus ini, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal meminta masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” tegas Mardian.
Disclaimer: Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers, media dilarang keras mempublikasikan identitas anak korban seperti nama, nama orang tua, sekolah, hingga visual wajah, serta wajib membatasi pencantuman alamat hanya setingkat kecamatan demi melindungi masa depan dan ruang hidup sang anak dari stigma sosial.

