​Melihat maraknya barang bukti yang terseret dalam tindak pidana, Asep turut memberikan edukasi dan peringatan penting kepada masyarakat terkait implementasi KUHP yang baru. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap status barang dalam sebuah kejahatan sangat krusial agar warga lebih waspada.

​”Masyarakat perlu tahu bahwa berdasarkan KUHP yang baru terdapat tiga klasifikasi barang bukti, yaitu barang bukti sarana melakukan kejahatan, hasil dari kejahatan, dan aset hasil kejahatan,” terangnya.

​Ia mengingatkan agar warga tidak ceroboh meminjamkan barang atau kendaraannya kepada orang lain yang berpotensi menyalahgunakannya untuk tindakan kriminal.

​”Nah, kenapa ini saya sampaikan, Agar jangan sampai nanti masyarakat loss control terhadap barang-barang kepunyaannya. Jangan sampai barangnya digunakan untuk kejahatan tetapi nanti minta balik barangnya, atau barang hasil kejahatan tapi minta dikembalikan. Intinya masyarakat harus makin aware dan jangan sampai terlibat atau memfasilitasi tindak pidana,” pungkas Asep.