“Dan di mana Chyndy adalah keponakan klien kami,” ujarnya.

Apriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan nama baik kliennya.

“Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami,” ujar Apriadi.

Apriadi menambahkan bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran pidana berlapis. Selain jeratan materiel yang diduga mengarah dalam Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran tertulis, pihaknya juga menyertakan sangkaan kombinasi menggunakan dugaan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang khusus mengatur delik siber.

Dugaan Pasal 27A UU ITE menegaskan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Informasi Elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta berdasarkan dugaan Pasal 45 ayat (4).

“Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena fitnah ini disebarkan di kolom komentar media daring yang diakses khalayak umum, maka pemenuhan unsur dugaan Pasal 27A UU ITE ini mutlak. Perpaduan KUHP baru dan UU ITE hasil revisi kedua ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyidik,” urai Apriadi.

Kliennya, kata Apriadi juga memastikan bahwa seluruh keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib diucapkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini kini tengah ditangani secara resmi oleh Unit Reskrim Polsek Jebus di bawah penanganan tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian guna penyelidikan lebih lanjut.