Pengedar Sabu Disergap di Kebun Sawit Desa Munggu, Polisi Sita 13,1 Gram
Pengedar Sabu Disergap di Kebun Sawit Desa Munggu, Polisi Sita 13,1 Gram
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 13,1 gram.

