AKP Mardian Syafrizal mengatakan, bketerangan ED, tim langsung bergerak menuju kediaman SY di Kecamatan Payung. Hasil penggeledahan membuahkan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 5 milik SY, ponsel Vivo Y05 milik ED yang digadaikan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BN 5XXX EK yang digunakan untuk mengantar paket narkotika. SY kemudian mengakui bahwa barang haram yang dijualnya diperoleh dari SS.

Tak berselang lama, petugas bergerak menyambangi rumah SS (38) di Kecamatan Payung. Dari lokasi ini, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y19s, dua buah buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 4XXX TC yang digunakan untuk memobilisasi peredaran narkotika. SS pun membenarkan bahwa sabu yang diperjualbelikan tersebut berasal dari dirinya.

“Dari keseluruhan operasi penindakan ini, total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 0,43 gram. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas, Kamis (3/9/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan wilayah yang bersih dari bahaya narkoba,” tutupnya.