Dari hasil penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan satu paket sabu tambahan dan tiga paket plastik klip berisi daun ganja kering. Tak sekadar menyimpan untuk konsumsi pribadi, petugas juga menemukan timbangan digital, tumpukan plastik klip kosong, alat takar, hingga sebuah buku catatan penjualan.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu dengan berat bruto 2,44 gram dan ganja seberat 12,46 gram,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, Jumat (4/9/2026).

Keberadaan buku catatan transaksi dan timbangan digital ini menjadi alarm keras bagi kepolisian. Penyidik kini tengah mendalami dokumen tersebut untuk melacak seberapa jauh keterlibatan sang remaja dan dari mana ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut.

Meski dugaan tindak pidana yang dilakukan tergolong berat, Yos memastikan proses hukum terhadap ABH ini akan berjalan di atas koridor yang berbeda. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, hak-hak anak dan prinsip perlindungan khusus tetap dikedepankan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi tamparan sekaligus pengingat bagi lingkungan sosial di Bangka Barat. Remaja yang seharusnya meniti masa depan justru terjerat terlalu dalam di dunia hitam narkotika.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah anak-anak kita terjerumus ke dalam pusaran narkotika,” pungkas Yos.