Tak Ada Ruang untuk Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung Jaringan Pengedar di Desa Kace
Di lokasi kejadian, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar beserta alat timbangnya. Atas temuan tersebut, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 11 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,8 gram. Satu buah timbangan digital dan 1 bal plastik klip bening kosong. Satu unit ponsel Samsung Galaxy berwarna merah dan 1 unit sepeda motor Honda MegaPro berwarna putih.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Lada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai pengedar, perantara, maupun pemilik narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Iptu Budi Prasetyo menegaskan bahwa jajaran Polres Bangka tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
“Polres Bangka akan terus melakukan upaya penindakan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi karena dampak narkoba ini sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

