Hutan Sungai Buton Diduga Dibabat Pabrik Sawit, Tokoh Masyarakat Adukan ke Bupati Babar
Aktivitas pembabatan tersebut ditengarai dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan warga. Qosim sempat meminta kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp100 juta untuk disumbangkan ke masjid sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, namun hingga kini kejelasan uang tersebut tidak pernah ada.
“Kalau masjid tidak mau, ada tokoh masjid yang bilang, kami tidak mau, oke kata saya, tidak masalah. Sebenarnya bukan ke masjid tujuan kompensasi itu, cuma kalau ke masjid ini dinikmati orang banyak, hanya saja sebenarnya tujuan bantuannya berdasarkan undang-undang itu kepada orang terdampak,” ujarnya.
Kejanggalan lain muncul setelah surat pengaduan dikirimkan ke Bupati dan tembusan ke Forkopimda dan instansi lainnya. Menurut Qosim, beberapa hari setelah surat dilayangkan, pihak perusahaan bersama aparat kecamatan dan pemdes menggelar acara pembagian beras 5 kg per orang di masjid tanpa mengundang pihak yang melayangkan protes.
“Saya sudah sampaikan di masjid kepada masyarakat, jangan membiarkan yang salah. Kita harus perhatikan nasib warga lain yang menggantungkan hidup dari sungai, seperti yang memancing dan memasang bubu. Sungai sudah hancur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa warga yang menandatangani penolakan berencana mengirimkan surat tuntutan kedua. Lebih lanjut, Qosim mengkritik keras pembuatan tanggul di sungai oleh pihak perusahaan yang diklaim pemdes untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembuatan tanggul diatur ketat oleh undang-undang dan harus melalui rekomendasi berjenjang dari desa, kabupaten, hingga kementerian.
“Bukan asal buat tanggul. Tanggul yang dibuat berdasarkan undang-undang itu untuk kepentingan umum, misalnya dermaga nelayan atau tambatan perahu, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” cecar Qosim.
Hingga saat ini, masyarakat setempat mengaku buta informasi karena pihak desa sama sekali belum pernah melakukan sosialisasi terbuka mengenai legalitas perusahaan tersebut.
“Kami belum melihat IUP, HGU, klausul plasmanya seperti apa, berapa nilai buah sawit yang akan dibeli dari kebun masyarakat, hingga berapa tenaga kerja lokal yang diserap. Nama perusahaannya saja sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Manajemen perusahaan, Bupati dan Forkopimda Babar serta instansi lainnya hingga ke tingkat desa.

