Buruh di Bangka Ditangkap Polisi, 14 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi Disita
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengamankan tersangka Randa yang merupakan warga Lingkungan Parit Padang, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita meliputi 34 buah plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 14,1 gram, serta 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir pil warna hijau diduga ekstasi seberat bruto 3,5 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, kami menemukan puluhan paket sabu siap edar dan belasan butir pil ekstasi. Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, serta belasan potongan sedotan yang kuat dugaan digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut,” kata Iptu Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan atau pemasok utama barang haram yang didapat oleh tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal usul narkotika tersebut diperoleh tersangka,” pungkasnya.

