Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Taman Sari langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan korban yang saat itu mendapatkan perawatan di RS Timah Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.”

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya mengamankan CZ pada 4 September 2026 di kawasan Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Batin Tikal.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pisau yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang ke Sungai Rangkui.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi belum mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan.