Bobol Kamar Penyimpanan Alat Tukang di Desa Gadung, Residivis asal Toboali Diringkus Polisi
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” terang Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Selasa (8/9/2026)
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk menyembunyikan jejak, sebagian barang hasil curian disimpan di atas plafon rumah, sebagian lagi ditanam di dalam tanah, dan sebagian lainnya sudah sempat dijual ke penadah. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, tersangka YA alias NANDA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi insiden kejahatan tersebut, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., turut memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Bangka Selatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha, maupun pekerja proyek pembangunan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lokasi kerja, pastikan lokasi penyimpanan terlindungi dengan baik dan tidak mudah diakses oleh pihak luar,” tegas Agus Arif.
“Selain itu, kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang-barang bekas dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena membeli barang hasil kejahatan dapat berkonsekuensi hukum. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Hubungi Call Center Polri 110, ” tutupnya.

