Poin krusial berikutnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan pada kejelasan asal-usul (traceability) material penambangan, khususnya di wilayah Belitung. Regulasi ini memberikan landasan agar aktivitas penambangan dapat terus berjalan dengan kepastian asal-usul yang dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan bahwa kejelasan asal-usul ini menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus mendatangkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Sinergi Pembinaan dan Kepastian Tata Kelola Lintas Sektoral

Keberhasilan implementasi Perpres 79/2026 turut ditopang oleh sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan kepatuhan tata kelola yang baik (good governance).

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan bahwa Perpres ini memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertata.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib, transparan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.